Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Ernie disebut telah tiga kali melayangkan surat keberatan kepada Menteri HAM. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan tertulis yang diberikan.
Kuasa hukum menilai kondisi itu memperkuat dugaan bahwa proses pemindahan jabatan tidak dijalankan secara transparan. Mereka bahkan menilai kebijakan tersebut lebih menyerupai demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif,” ujar kuasa hukum.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” tandasnya. (far)
