IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (25/4/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Melalui akun Instagram @simrestabesbdg1, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Berikut dua titik lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bandung:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM terdapat sejumlah syarat yang harus dipernuhi, di antaranya:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
