IPOL.ID – Menjelang akhir pekan ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini sangat membantu warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling pada hari ini atau Sabtu (25/4/2026), tersedia di lima lokasi Kota Jakarta, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun layanan ini diselenggarakan pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini tersedia hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
