IPOL.ID-Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan dua periode untuk posisi ketum parpol mendapatkan tanggapan dari sejumlah kalangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengingatkan adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol harus hati-hati.
“Untuk membatasi jabatan ketua umum harus hati-hati. Jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,” kata Bima Arya, Jumat (24/6/2026).
Menurutnya, di sejumlah negara banyak partai politik justru berhasil membangun sistem kepartaiannya, meskipun tokoh pemimpin partai politik tersebut sudah menjabat lebih dari dua periode sebagaimana yang dimaksud usulan KPK.
“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas. Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,” pintanya.(sofian)
