IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya tiga tahun bui. Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini diadili dengan dakwaan UU Terorisme.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan seperti dimuta di website PT Jakarta, Kamis (28/7/202).
Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu.
PN Jaktim sebelumnya memvonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.
Munarman disebut telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 8 tahun penjara.