Dengan demikian, lanjut dia, segala urusan mengenai kejadian itu menjadi tanggungjawab Satker Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka yangdilakukan oleh Propam Polri.
Jadi sangat wajar kalau tim khusus beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri. “Yang terlibat penanganan tewasnya Brigpol J dan menjadi perhatian publik,” imbuhnya.
Karena kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul saat jenazah tiba di rumah duka di Jambi. Jasadnya tidak boleh dibuka keluarga. Pihak kuasa hukum keluarga menyatakan adik almarhum dilarang komandannya melihat proses autopsi. Bahkan, adiknya dipaksa tanda tangan hasil otopsi.
Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangan itu harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri. “Sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dan dilakukan sidang disiplin dan etik guna pertanggungjawaban,” kata Sugeng.