Indonesia Police Watch juga mendesak Tim Khusus Internal Polri melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri, baik yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan Pasal 233 KUHP.
Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bagaimana pun kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri. Mengingat institusi Polri harus berani tegas dan menindak anggota-anggotanya yang terlibat penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi itu.
“Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusut secara menyeluruh setiap anggota Polri yang terlibat penanganan kasus tewasnya Brigpol J tersebut,” katanya menutup pembicaraan. (ibl)