Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Izin Trayek Angkot Dicabut Jika Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Izin Trayek Angkot Dicabut Jika Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan
HeadlineJakarta RayaNews

Izin Trayek Angkot Dicabut Jika Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan

Farih
Farih Published 12 Jul 2022, 09:31
Share
1 Min Read
ugrdu8orwqmorng2byau
Angkutan Mikrotrans Jak Lingko. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin trayek angkot yang tak pisahkan penumpang laki-laki dan perempuan.

Pemisahan penumpang laki-laki perempuan itu untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

“Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kita cabut izin trayek-nya,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
Syafrin mengatakan, untuk penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang. Adapun, penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Bukan itu saja, angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

“Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penumpang di angkutan perkotaan alis angkot maupun Mikrotrans tersebut.

“Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota,” kata Syafrin.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkot, izin trayek angkor, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kurban Perkembangan Penanganan Wabah PMK di Tanah Air: 106.925 Ekor Ternak Sembuh
Next Article Mardani H Maming KPK Sebut Bendum PBNU Mardani H Maming Juga Terjerat Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?