IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, ada enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang disetujui oleh Jampidum.
“Permohonan restorative justice disetujui setelah melalui ekspos bersama yang dilakukan secara virtual,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/7).
Ekspose itu dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.
Adapun pemberian keadilan restoratif terhadap enam orang tersangka itu dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai,” pungkas Ketut.
Berikut data keenam tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
Ropian bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Syafril alias April bin Maksum (almarhum) dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. (ydh)
Jampidum Setujui Enam Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka Pengancaman
