Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah-DPR Diminta Kaji Ulang Pasal Zina dan Kumpul Kebo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pemerintah-DPR Diminta Kaji Ulang Pasal Zina dan Kumpul Kebo
Politik

Pemerintah-DPR Diminta Kaji Ulang Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Farih
Farih Published 11 Jul 2022, 14:57
Share
3 Min Read
balas kritikan denny ja fahri hamzah jangan membaca sepotong berita m
Denny JA. Foto: dok Jawapos
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah dan DPR diminta mengkaji ulang sejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Utamanya, pasal soal perzinaan dan kumpul kebo di luar nikah.

“Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex, perzinaan, kumpul kebo, pasal 415, 416,” kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Senin (11/7/2022).

Kata Denny, pengkajian tersebut penting sebelum RKUHP disahkan menjadi UU. Jika disahkan, RKUHP akan menjadi sorotan negatif dunia internasional terkait hak asasi manusia (HAM).

“Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup,” kata dia.

Draf RKUHP mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda. Bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri diatur dalam Pasal 415 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Pada Pasal 415 ayat 2 dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bisa juga orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Pasal itu menjelaskan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan.

Pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau bisa orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Denny memahami perbuatan zina dan kumpil kebo berdosa menurut ajaran agama. Namun, perbuatan berdosa belum tentu kriminal.

Denny JA berpandangan consensual sex adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal. Menurut dia, para pembuat undang-undang harus menyadari, kini masyarakat hidup di era global yang menghargai right to privacy.

Setiap individu, kata dia, harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri sejauh tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan. Negara harus melindungi warga negaranya secara setara.

“Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya right to sexuality, yang percaya consensual sex between adults,” ujar dia.

Denny mengutip ucapan seorang pengacara, bahwa anggota DPR yang mengesahkan RKUHP akan terkena senjata makan tuan. Praktik consensual sex between adults di luar penikahan diduga menjadi hal yang umum terjadi di kalangan politikus dan pengacara.

“Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan,” kata dia.

Denny menilai hidup bersama dua orang dewasa yang memilih tidak menikah, itu pilihan hak asasi warga negara. Pilihan moral dari setiap warga negara.

“Semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh PBB, di mana Indonesia juga anggota PBB, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan para politikus dan pemimpin nasional,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kumpul kebo, pasal zina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cac15071 2c5d 4522 8617 3dc1c5b8f2ad Jampidum Setujui Enam Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka Pengancaman
Next Article kpk firli Teringat Cerita Orang Tua tentang Sejarah Iduladha, Firli: Keluarga Nabi Ibrahim Teladan Antikorupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?