Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Enam Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka Pengancaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui Enam Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka Pengancaman
Hukum

Jampidum Setujui Enam Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Tersangka Pengancaman

Farih
Farih Published 11 Jul 2022, 14:54
Share
2 Min Read
cac15071 2c5d 4522 8617 3dc1c5b8f2ad
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, ada enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang disetujui oleh Jampidum.

“Permohonan restorative justice disetujui setelah melalui ekspos bersama yang dilakukan secara virtual,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/7).

Ekspose itu dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun pemberian keadilan restoratif terhadap enam orang tersangka itu dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai,” pungkas Ketut.

Berikut data keenam tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

Ropian bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Syafril alias April bin Maksum (almarhum) dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3ba24793 49a9 4f7d a8cd 393c99365496 Sebanyak 70 Sapi dan 136 Kambing Kurban Disembelih di Jaksel, Semua Aman dari PMK
Next Article balas kritikan denny ja fahri hamzah jangan membaca sepotong berita m Pemerintah-DPR Diminta Kaji Ulang Pasal Zina dan Kumpul Kebo

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?