IPOL.ID – Jasad Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat akan dilakukan autopsi (ekshumasi) pada Rabu (27/7) mendatang.
Semua pihak disarankan untuk tidak berspekulasi hingga keluarnya hasil ekshumasi Brigadir J.
“Kita melihat polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan ijin dilakukan otopsi ulang,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan saat dihubungi ipol.id, Minggu (24/7).
Diungkapkan pengajar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, kegiatan ekshumasi ini akan dihadiri berbagai pakar forensik, perhimpunan kedokteran forensik Indonesia.
Selain itu juga disaksikan sejumlah pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan unsur lainnya dari luar Polri.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri masih fokus pada pembuktian hukum secara scientific crime investigation (pembuktian secara ilmiah) agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Edi menjelaskan dalam menangani kasus penembakan ini, secara hukum polri tentu harus bisa mempertanggungjawabkan dua konsekwensi hukum yakni konsekwensi secara yuridis dan konsekwensi secara keilmuan agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.
“Saat ini kita tahu, kinerja polri terus disorot atas penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” ajak Edi.(ydh)