IPOL.ID – Pihak keluarga mendesak agar dilakukan ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E, pada Jumat (8/7) lalu.
Permintaan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Brigadir J itu telah disetujui.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai mengikuti gelar perkara dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Yang jelas kami kawal kasus ini, kami dukung langkah-langkah ini. Karena tadi untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan, maka permintaan untuk autopsi ulang sudah disetujui,” ujar Benny, Jakarta, Rabu (20/7).
Untuk itu, nantinya akan dilakukan penjadwalan untuk melakukan autopsi ulang tersebut.
“Autopsi ulang sudah disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” ucap dia.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah mendesak agar ada autopsi ulang terhadap jenazah almarhum.
Permintaan autopsi ulang itu diminta karena pernyataan Karopenmas Polri disebutnya tak sesuai, yakni Brigadir J tewas akibat baku tembak.
“Karena dulu penjelasan Karopenmas Polri adalah meninggalnya almarhum ini adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat tangan juga hancur dipatah-patahin tangannya ini tinggal kulitnya kemudian ada luka robek di sini ada luka robek di kepala ada luka ribek di bibir, ada luka robek jahit di hidung ada luka robek di bawah mata,” paparnya.
“Kemudian ada luka robek di area perut memar-memar, sampai biru kemudian di kaki kemudian di jari-jari. Itu bukan peluru, oleh karena itu supaya pasti kami memohon,” katanya lagi.