“Kedua, terkait pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk seluruh masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) sebagai penjamin dan WNA yang berada di Kanimsus Jakbar,” ujarnya.
Sosialisasi, lanjutnya, diberikan kepada stakeholder Keimigrasian Jakbar, terutama kepada para camat Jakbar, dan para penjamin serta pemberi izin tinggal WNA di Jakbar, pemilik hotel di Jakbar yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi pelayanan M Paspor oleh pihaknya diberikan kepada masyarakat yang ingin mengganti paspor biasa, hilang atau rusak. Kedua, kepada WNA yang melakukan permohonan perpanjangan visa dan izin tinggal di wilayah Jakbar, juga pada tempat penjamin atau pemberi izin tinggal tersebut.
“Cara pembuatan M Paspor pun mudah bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan paspor,” tukasnya.
Terkait pelayanan M Paspor oleh Keimigrasian Jakbar, saat ini, tidak ada kendala. “Kita memberikan pelayanan maksimal. Baik di Kanimsus Jakbar dan ULP 1 di Kebun Jeruk serta ULP 2 di Daan Mogot,” tukasnya.