IPOL.ID – KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, ada dugaan aliran uang ke sejumlah perusahaan yang terkait dengan eks Bupati Tanah Bumbu yang kini menjadi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
“Kalau itu yang terjadi setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022).
Alex memaparkan, salah satu modus TPPU yakni lewat pendirian sejumlah perusahaan demi menyamarkan keuntungan hasil pidana.
Langkah itu dilakukan untuk menunjukan bahwa uang hasil pidana tersebut seolah-olah bersumber dari kegiatan usaha yang legal.
“Kita akan dalami hal itu,” ucap Alex.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Jubir KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.
KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
“Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” sebut Ali.