IPOL.ID – Kejaksaan Agung diam-diam telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016. Namun penyidikan korps adhyaksa itu masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Adapun penyidikan kasus tersebut, diawali dengan pemeriksaan tiga orang saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, salah seorang saksi yang diperiksa yaitu berinsial MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022.
“Lalu, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (25/7).
Adapun pemeriksan ketiga saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian atau alat bukti rasuah yang menjerat perusahaan negara atau BUMN tersebut.
“Termasuk juga untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016,” ujar Sumedana.
Hingga diwartakan, Kejaksaan Agung belum mengungkap bakal calon tersangka atau pihak yang patut diduga tersangkut korupsi. Kejaksaan Agung bahkan belum mengungkap lebih jauh mengenai kronologi dan jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. (ydh)