IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor garam industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu pejabat yang diperiksa yakni M selaku Direktur pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Diperiksa terkait regulasi impor garam,” katanya di Jakarta, Selasa (5/7).
Selain M, Kejagung juga memeriksa empat orang pejabat lainnya pada kementerian tersebut. Mereka di antaranya, MM selaku mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 dan AS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi.
“Lalu, OA selaku mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 dan NE selaku mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016,” kata Ketut.
Sebelumnya, Senin (27/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers menyampaikan pihaknya telah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Sayangnya penyidikan kasus pemberian fasilitas ekspor garam ini tak dibarengi dengan penetapan tersangka. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
Meski begitu, dalam kasus ini, Kejagung bakal menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)