IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri tahun 2012-2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam menyebutkan ada dua berkas tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua berkas masing-masing atas nama tersangka ESS (Edward Seky Soeryadjaya) dan RARL (Rennier Abdul Rahman Latief),” kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7).
Selanjutnya, Kejari Jakarta Timur segera menugaskan seorang atau beberapa orang JPU untuk melakukan penuntutan, guna menyelesaikan perkara tindak pidana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana.
“Bahwa dengan adanya tim penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI yang beralih tugas sehingga dipandang perlu untuk mengganti dan menambah personil JPU guna melakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut,” ujar Ashari.
Dia juga menambahkan, bahwa kewenangan penahanan tersangka RARL kini telah beralih kepada JPU Kejari Jakarta Timur. Tersangka RARL akan ditahan selama 20 hari mulai 7 Juli 2022 hingga 26 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Sedangkan tersangka ESS saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat,” tambah Ashari.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ydh)