IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun 2015 senilai Rp36,1 miliar.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU.
“Kedua orang tersebut masing-masing ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (7/7).
Meski ditetapkan tersangka, baik HD maupun IM belum dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, penahanan tersangka bertujuan memudahkan penyidikan atau pemeriksaan, termasuk mencegah upaya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka berawal pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.