Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar
HeadlineHukum

Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar

Bambang
Bambang Published 07 Jul 2022, 22:24
Share
4 Min Read
IMG 20220707 WA0094
SHARE

Sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158, berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” jelas Ashari.

Ashari juga menambahkan, perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.

“Termasuk bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Ashari.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(ydh)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Bina Marga DKI, hukum, Kejati DKI, Korupsi Alat Berat, Tetapkan Dua Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220707 WA0092 Akan Jadi Pusat Kawasan TOD, Pengembangan Stasiun Sentral Manggarai untuk Peningkatan Layanan
Next Article IMG 20220707 WA0093 AGP Sunat Puluhan Anak di Rumkitlap Ancol

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?