Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar
HeadlineHukum

Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 36 Miliar

Bambang
Bambang Published 07 Jul 2022, 22:24
Share
4 Min Read
IMG 20220707 WA0094
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun 2015 senilai Rp36,1 miliar.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU.

“Kedua orang tersebut masing-masing ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (7/7).

Meski ditetapkan tersangka, baik HD maupun IM belum dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, penahanan tersangka bertujuan memudahkan penyidikan atau pemeriksaan, termasuk mencegah upaya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka berawal pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Bina Marga DKI, hukum, Kejati DKI, Korupsi Alat Berat, Tetapkan Dua Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220707 WA0092 Akan Jadi Pusat Kawasan TOD, Pengembangan Stasiun Sentral Manggarai untuk Peningkatan Layanan
Next Article IMG 20220707 WA0093 AGP Sunat Puluhan Anak di Rumkitlap Ancol

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?