IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi karena menerima usulan kolaborasi guna mengembangkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemda.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, kompetensi merupakan aspek penting yang perlu dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal itu sebagaimana amanat yang tertuang pada Pasal 233 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jajaran perangkat daerah, terutama yang berada di bawah kepala perangkat daerah dan pejabat pengawas, harus memenuhi kompetensi pemerintahan,” ujar Sugeng dalam kunjungan kerjanya ke Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Jumat (15/7).
Kunjungan kerja itu bertujuan menjalin silaturahmi, sekaligus berkolaborasi mendorong peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menegakkan kompetensi aparatur. Hal itu, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (Pemda).