IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi karena menerima usulan kolaborasi guna mengembangkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemda.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, kompetensi merupakan aspek penting yang perlu dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal itu sebagaimana amanat yang tertuang pada Pasal 233 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jajaran perangkat daerah, terutama yang berada di bawah kepala perangkat daerah dan pejabat pengawas, harus memenuhi kompetensi pemerintahan,” ujar Sugeng dalam kunjungan kerjanya ke Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Jumat (15/7).
Kunjungan kerja itu bertujuan menjalin silaturahmi, sekaligus berkolaborasi mendorong peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menegakkan kompetensi aparatur. Hal itu, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (Pemda).
Sugeng menambahkan, jenis pengembangan kompetensi tersebut dapat dipenuhi melalui sejumlah kegiatan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Hal ini seperti melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pembimbingan, pendampingan, pemagangan, seminar, kursus, pendalaman tugas, serta kompetensi lainnya.
“Dalam melaksanakan kompetensi pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, maka BPSDM Kemendagri memiliki tiga kewenangan yaitu melakukan standardisasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi. Dan untuk membantu tugas dan fungsi dimaksud kami juga dibantu oleh empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terdapat di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar,” ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyambut baik usulan dan masukan dari BPSDM Kemendagri. Dirinya berharap, hasil dari pertemuan itu dapat diimplementasikan melalui mekanisme kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pihak-pihak terkait. (ydh)