IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Lai Bui Min alias Anen, terpidana suap pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Eksekusi itu dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Walikota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Rabu (6/7).
Dalam eksekusi tersebut, Lai Bui Min akan menjalani hukuman selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Adapun eksekusi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Dengan cara memasukan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai pesakitan. Sebagai penerima, mereka di antaranya Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sedangkan sebagai pemberi yaitu, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi.
Sebelum dijerat korupsi, sembilan tersangka itu lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai mencapai Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan. (ydh)