IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
Pihak KPK gadungan tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
Inspektur KPK Subroto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, ‘KPK Gadungan’ ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Subroto meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK.
Sebagai informasi, dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
“Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” ujar Subroto.
Dia juga mengatakan, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
“KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah,” imbuh Subroto.
Ditambahkan, situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id dan perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).
Begitu juga dengan pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198,” tambah Subroto.(ydh)