IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Baru Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Kedua saksi tersebut antara lain, Suadji Santoso selaku Operator Road Roller Raver proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dan Slamet selaku Operator Aspal Paver proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Namun, juru bicara berlatarbelakang jaksa itu belum menjelaskan lebih detil mengenai materi pemeriksaan kedua saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Para tersangka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis
10 orang itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran. (ydh)