Sebelumnya, ahli waris Naisan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai girik yang dimiliki adalah bukti kepemilikan sah.
“Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?,” tutur Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris pada wartawan.
Menurut Yasrizal, Hj. Yoyoh Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainan alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.
Sementara itu, ahli waris menempuh jalur hukum tuk menyelesaikan masalah tanah itu dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt. Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada dugaan unsur maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. (ibl/msb)