Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini
HeadlineNews

PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini

Bambang
Bambang Published 09 May 2023, 09:45
Share
2 Min Read
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
SHARE

IPOL.ID-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.

Sesuai agenda sidang pembacaan putusan vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” demikian.

Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut hukuman mati oleh jaksa karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba

. ”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.

Setidaknya, ada delapan poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, antara lain perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Narkoba, PN Jakbar, Sidang vonis hari ini, teddy minahasa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tangkapan Layar Dikritik Terjun ke Dunia Politik, El Rumi Blak-blakan Kepincut Prabowo
Next Article Manchester City vs Real Madrid Duel Liga Champions Real Madrid Vs Manchester City Dinihari: El Real di Jagokan!

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?