Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men. (bam)