IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan apresiasi karena telah mengklarifikasi cepat kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Sebelumnya, KPK mengklarifikasi bahwa kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK adalah tidak benar.
“Kami menyambut baik persoalan ini, setidaknya memperjelas bahwa saat ini pengunduran diri itu tidak ada,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Meski begitu, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran itu mengimbau agar pimpinan lembaga antirasuah itu tetap menghadapi proses kode etik yang tengah berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Proses kode etik dimaksud terkait adanya dugaan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP beberapa waktu lalu.
“Kami berpendapat, saudara Lili Pantauli Siregar tidak harus mengundurkan diri. Sebaliknya, ia harus menghadapi sidak etik yang akan digelar Dewas KPK,” imbaunya.
Sebab melalui sidang etik ini, kata dia, segala sesuatu menjadi terang benderang terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan dan memberikan pembelaan bahwa sangkaan itu tidak benar.
Sekaligus, Lili juga dapat memberikan pembelajaran bahwa Komisioner KPK siap menghadapi sangkaan sebagai insan KPK yang bertanggungjawab. “Sebaliknya mengundurkan diri malah akan merugikan saudari Lili sendiri,” kata Hasanuddin.
Dewas KPK pun diyakini akan melakukan sidang etik dengan mempedomani alat bukti, bukan opini dan tekanan publik.
“Maka, kami juga berharap pelaksanaan sidang etik, didukung sebagaimana pernyataan dari komisioner lainnya yang menyatakan mendukung pelaksanaan sidang etik,” harap Hasanuddin.
Apapun keputusan Dewas KPK nantinya akan menjadi rujukan dan dipedomani semua pihak.
“Kami sendiri memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap saudari Lili Pintauli Siregar, hingga adanya putusan dari Sidang Etik Dewas KPK,” tandas Hasanuddin.(ydh)