Boyamin juga berpendapat, bahwa mundurnya Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK bukan untuk menghentikan proses etik, melainkan mempermudah proses etik. Oleh karenanya, Lili tetap harus diproses etik hingga keluarnya putusan etik di Dewas KPK.
“Dewan pengawas bersidang menyatakan bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkan diri. Jadi harus dalam bentuk putusan, bukan mundur atau tidaknya Ibu Lili,” tukas Boyamin.(ydh)