IPOL.ID – Pasca dugaan kasus baku tembak antar polisi. Isteri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu telah diterima oleh petugas LPSK sejak minggu kemarin.
Dalam hal ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan oleh isteri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Setelah kejadian insiden polisi tembak polisi, hingga menewaskan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan isteri Ferdy Sambo dan Bharada E beberapa waktu lalu. Namun, kondisi isteri Ferdy Sambo yang masih terguncang membuat LPSK belum bisa mewawancarai isteri Ferdy Sambo, terkait kasus itu.
“Terkait kasus itu, LPSK akan mengagendakan pemeriksaan psikologis isteri Ferdy Sambo dan Bharada E,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada wartawan, Kamis (21/7).
Istri Sambo, lanjutnya, dan Bharada E sejak minggu kemarin sudah mengajukan permohonan ke LPSK. “Kami juga sudah bertemu dengan keduanya, walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya,” ujarnya.
LPSK, sambungnya, bertemu dengan keduanya, namun tidak ada tanya jawab. “Karena belum bisa ditanyain jadi kami akan mengagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada Bharada E,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa keterangan yang masih dibutuhkan LPSK dan hal tersebut masih akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. “Kemarin kami juga masih ke Polda Metro Jaya untuk mendalami proses hukumnya, beberapa informasi juga sudah kami dapatkan walaupun juga tentu belum lengkap karena polda juga baru dapat limpahan dari Polres Metro Jakarta Selatan,” tukasnya.
LPSK juga mungkin akan bertemu dengan timsus untuk mendalami keterangan dari tim penyidik maupun dari tim investigasi yang terbentuk.
“Setelah semua proses kita lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat dan akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli APH dan investigasi kita peroleh, sehingga kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait proses hukum ini, kalau standar LPSK maksimal 30 hari kerja, itu penelaahannya sampai putusan rapat pimpinan LPSK,” urainya.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, LPSK juga bakal bertemu dengan Polda Metro Jaya dan timsus bentukan Polri, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“LPSK juga berencana akan menggelar sidang permohonan perlindungan oleh isteri Ferdy Sambo, setelah semua informasi dirasa cukup,” tutup dia. (ibl)
LPSK Agendakan Pemeriksaan Psikologis bagi Isteri Ferdy Sambo dan Bharada E
