IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi isteri Kadiv Propam Mabes Polri.
Sebab, diduga isteri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi korban pelecehan seksual pada kasus penembakan anggota polisi di kediaman Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Terkait keluarga Brigadir J yang menyatakan adanya kejanggalan atas kematian korban. Pihak LPSK belum dapat memberikan perlindungan, karena tidak adanya laporan ke Kepolisian terkait hal itu.
Dalam kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri, isteri dari Irjen Pol Ferdy Sambo telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam 2 kasus, yakni pelecehan seksual dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, terkait hal itu, pihak LPSK langsung berkordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dengan menawarkan perlindungan bagi isteri Kadiv Propam.
“Jadi LPSK sejak Selasa kemarin sudah berkordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, LPSK menawarkan tindakan pro aktif untuk menawarkan perlindungan terhadap korban yang mengalami peristiwa kekerasan seksual,” ujarnya pada wartawan di Kantor LPSK Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (13/7).