Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Hukum

Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga

Farih
Farih Published 27 Mar 2025, 08:59
Share
4 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Restitusi diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada dua korban kasus penembakan bos rental Tangerang ditolak Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati yang hadir dalam persidangan mengatakan, LPSK menghormati keputusan hakim, namun menyayangkan pertimbangan hukum dalam menolak restitusi. Ia menekankan pentingnya pengadilan memberikan pengakuan hak korban dan keluarga atas restitusi.

Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi karena ketiga terdakwa sudah dijatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

“Para terdakwa masih memiliki kemampuan membayar kerugian, mereka masih muda punya keahlian sebagai anggota TNI yang dapat dioptimalkan agar produktif dan mampu membayar restitusi,” ungkap Nurherwati kepada awak media, pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena keluarga sudah menerima santunan dari pelaku. Padahal, santunan dan restitusi merupakan dua hal yang berbeda.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangunan mewah melanggar izin serobot lahan brandgang dibongkar paksa petugas Pemkot Jakarta Selatan di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Foto: Ist Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar
Next Article Pra rekonstruksi dalam kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko, 22, di kawasan kampus UKI, Cawang, digelar jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak sekitar 50 lebih adegan disajikan di kampus, pada Rabu (26/3/2025) siang. Foto: Ist Pra-Rekonstruksi Tewasnya Mahasiswa UKI, 30 Adegan Diperagakan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?