Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga
Hukum

Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga

Farih
Farih Published 27 Mar 2025, 08:59
Share
4 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Restitusi adalah hak korban atas kerugian akibat tindak pidana sebagai tanggung jawab pelaku, sedangkan santunan bukan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pidana.

“Santunan bukan pengganti hak korban mendapatkan ganti kerugian akibat tindak pidana, tapi belas kasih biasa dan bukan penghapus tindak pidana. Jika Hakim menolak restitusi berarti mengabaikan hak korban untuk pemulihan yang menjadi tanggung jawab pelaku,” ujarnya.

Penetapan restitusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam beid tersebut dijelaskan dia bahwa perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan juga berhak atas restitusi.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha

Nurherwati melanjutkan, salah satu tantangan restitusi adalah persamaan persepsi dengan aparat penegak hukum. Makna sesungguhnya dari restitusi adalah pemulihan korban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangunan mewah melanggar izin serobot lahan brandgang dibongkar paksa petugas Pemkot Jakarta Selatan di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Foto: Ist Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar
Next Article Pra rekonstruksi dalam kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko, 22, di kawasan kampus UKI, Cawang, digelar jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak sekitar 50 lebih adegan disajikan di kampus, pada Rabu (26/3/2025) siang. Foto: Ist Pra-Rekonstruksi Tewasnya Mahasiswa UKI, 30 Adegan Diperagakan

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?