Selain itu, LPSK juga bersedia memberikan perlindungan jika ada saksi lainnya, selain isteri Kadiv Propam dan Bharada E.
Di sisi lain, terkait pernyataan pihak keluarga Brigadir J yang menyatakan adanya kejanggalan atas kematian korban. Pihak LPSK akan memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir J, jika keluarga melaporkan kejanggalan ke pihak Kepolisian dan masuk dalam tahap penyelidikan.
Rully menyatakan, LPSK akan memproses permohonan perlindungan jika kasusnya telah masuk dalam proses penyelidikan. (ibl)