IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi isteri Kadiv Propam Mabes Polri.
Sebab, diduga isteri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi korban pelecehan seksual pada kasus penembakan anggota polisi di kediaman Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Terkait keluarga Brigadir J yang menyatakan adanya kejanggalan atas kematian korban. Pihak LPSK belum dapat memberikan perlindungan, karena tidak adanya laporan ke Kepolisian terkait hal itu.
Dalam kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri, isteri dari Irjen Pol Ferdy Sambo telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam 2 kasus, yakni pelecehan seksual dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, terkait hal itu, pihak LPSK langsung berkordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dengan menawarkan perlindungan bagi isteri Kadiv Propam.
“Jadi LPSK sejak Selasa kemarin sudah berkordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, LPSK menawarkan tindakan pro aktif untuk menawarkan perlindungan terhadap korban yang mengalami peristiwa kekerasan seksual,” ujarnya pada wartawan di Kantor LPSK Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (13/7).
Namun demikian, sambungnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan psikologis kepada isteri Kadiv Propam, selama proses hukum berjalan.
“LPSK memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan setidaknya secara psikologis, penting ini kita sampaikan pada korban dan mendukung proses hukum yang ditangani, tentu korban akan berikan keterangan oleh penyidik dan LPSK bisa mendampingi korban dalam tahap pemeriksaan,” tukasnya.
Artinya ada prosea hukum terhadap itu, LPSK sudah sampaikan. “Harapan kita bertemu korban dan menyampaikan hak-hak korban apa lagi ada UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bahwa ada hak yang wajib diberikan oleh negara,” terang dia.
Hingga saat ini, LPSK belum bisa menghubungi korban secara langsung dan pihaknya meminta pada penyidik Polri untuk memohon bantuannya. Jika ada info lanjutan LPSK bisa bertemu korban dengan harapan bisa memberikan hak-hak kepada korban.
“Namun hingga saat ini, isteri Kadiv Propam Polri belum bersedia ditemui oleh tim LPSK,” tambahnya.
Selain itu, LPSK juga bersedia memberikan perlindungan jika ada saksi lainnya, selain isteri Kadiv Propam dan Bharada E.
Di sisi lain, terkait pernyataan pihak keluarga Brigadir J yang menyatakan adanya kejanggalan atas kematian korban. Pihak LPSK akan memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir J, jika keluarga melaporkan kejanggalan ke pihak Kepolisian dan masuk dalam tahap penyelidikan.
Rully menyatakan, LPSK akan memproses permohonan perlindungan jika kasusnya telah masuk dalam proses penyelidikan. (ibl)