IPOL.ID-Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Rusli Zainal keluar dari dalam Lapas Kelas ll A Pekanbaru setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pria yang di akrab di sapa RZ itu, akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan RZ bebas melalui pembebasan bersyarat (PB). Selanjutnya RZ menuju Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru.
“Sudah kita serahkan ke Bapas. Nanti selanjutnya sama Bapas karena bebasnya PB nanti tanggung jawabnya sama Bapas,” ungkap Sapto (21/7/2022).