IPOL.DI – Pemerintah Indonesia untuk sementara berhenti mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sekarang dikenal sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
“Stop pengiriman PMI (TKI) semua sektor ke Malaysia mulai berlaku hari ini,” ungkap Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, dikutip Antara, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.
Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.
Sedangkan pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.
“Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia,” ucap Menaker saat itu.