Ida menegaskan, lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal dalam perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.
Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia. Sehingga tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan kedua negara yang terdaftar di sistem tersebut.
PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan agar pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.
PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing. Ditambah asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yakni 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta. Sedangkan pendapatan minimum calon pemberi kerja sekitar Rp23 juta.
