Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai Hari Ini Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai Hari Ini Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia
Headline

Mulai Hari Ini Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia

Iqbal
Iqbal Published 13 Jul 2022, 20:16
Share
2 Min Read
presiden
PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob (kiri) berbicara, sementara Presiden Joko Widodo memperhatikannya saat konferensi pers seusai pertemuan mereka di Istana Merdeka di Jakarta, 1 April 2022. Foto: Dok Istana Kepresidenan
SHARE

Ida menegaskan, lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal dalam perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia. Sehingga tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan kedua negara yang terdaftar di sistem tersebut.

PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan agar pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing. Ditambah asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga

BRI terus memperkuat dukungannya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga melalui layanan remitansi yang terintegrasi, guna memudahkan pengiriman dana dari luar negeri ke tanah air, termasuk pada momentum Ramadan dan Lebaran. Foto: Dok BRI
Dukung Perjalanan Finansial Pekerja Migran Indonesia, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7 Persen YoY Jelang Lebaran 2026
Pekerja Migran Indonesia Bakal Diguyur KUR, Anggaran Rp201 Miliar, Plafon Maksimal Rp100 Juta
Promosikan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI Bidik Forum Bisnis Internasional

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yakni 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta. Sedangkan pendapatan minimum calon pemberi kerja sekitar Rp23 juta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dubes ri untuk malaysia, indonesia stop kirim tki, Indonesia-malaysia, Kemenaker, pekerja migran di malaysia, pekerja migran indonesia, tki malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220713 WA0099 Psikolog Novita: Istri Ferdy Sambo Trauma, Menangis Terus-menerus
Next Article Gregoria Mariska Hasil Singapore Open 2022: Gregoria Melaju, Putri KW Tumbang

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?