IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan terhadap pejabat negara.
Menurut dia, yang semestinya dilindungi dalam pasal penghinaan bukan lah pejabat negara melainkan adalah rakyat.
“Jadi pemegang hak itu siapa?. Yang punya hak itu rakyat, pemerintah tidak ada hak,” kata Natalius dalam sebuah rekaman video yang diterima, Senin (4/6).
Hal itu itu termaktub dalam ketentuan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Dalam ketentuan itu, pejabat negara tidak diberikan perlindungan HAM oleh negara.
“Ada sejumlah alasan pejabat negara tidak diberikan hak, karena telah dilindungi oleh negara, diberikan otoritas, fasilitas, uang dan jabatan,” kata Pigai.
Sebaliknya dalam ketentuan itu, lanjut mantan anggota Komnas HAM itu, pejabat negara malah diberikan tugas atau kewajiban kepada rakyatnya.
“Pejabat negara wajib melindungi rakyatnya, melindungi HAM rakyatnya dan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya,” paparnya.
“Makanya kalau di daerah ada busung lapar, yang dicaci maki oleh publik itu pejabatnya, bukan orang tuanya,” tutur Pigai. (ydh)