Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nikita Mirzani Ditangkap, “Nyai” Mulai Melawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nikita Mirzani Ditangkap, “Nyai” Mulai Melawan
Headline

Nikita Mirzani Ditangkap, “Nyai” Mulai Melawan

Iqbal
Iqbal Published 22 Jul 2022, 15:29
Share
1 Min Read
Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto: IG@nikitamirzanimawardi_172
SHARE

IPOL.ID – Nikita Mirzani ditangkap polisi kemarin di sebuah mal di kawasan elite Jakarta. Dia berstatus tersangka karena laporan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Namun bukan “Nyai”, sapaan akrab Nikita Mirzani, jika tidak melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nyai menyebut penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.

Fahmi mengklaim penyidik Polresta Serang Kota telah terbukti melanggar etika profesi. Pelanggaran tersebut disinyalir terjadi seusai penyidik mengepung rumah Nikita yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, pelanggaran etika profesi tersebut cukup bukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga

dibuka 24 jam polda banten ajak masyarakat manfaatkan layanan polri 110 07072026 222804
Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polri 110
Polda Banten dan Puslabfor Polri Dalami Ledakan PT MCCI
Polda Banten Bekuk 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Nikita diketahui sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes. “Nikita minta perkaranya dihentikan,” desaknya Fahmi.

Pihaknya telah menerima SP2HP. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran etika profesi tersebut kasusnya akan dilimpahkan ke Bitpropam Polda Banten.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikita mirzani, pelanggaran uu ite, Polda banten, polisi tangkap nikita, serang, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220722 WA0055 Mesin Pertanian 4-Tak Produksi Lokal Menjadi Tren, Penjualan Mesin Potong Rumput Honda Tertinggi
Next Article IMG 20220722 WA0070 Resmikan SPAM Wae Mese II, Presiden Joko Widodo: Penataan Labuan Bajo Harus Terintegrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?