IPOL.ID – Nikita Mirzani ditangkap polisi kemarin di sebuah mal di kawasan elite Jakarta. Dia berstatus tersangka karena laporan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Namun bukan “Nyai”, sapaan akrab Nikita Mirzani, jika tidak melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nyai menyebut penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.
Fahmi mengklaim penyidik Polresta Serang Kota telah terbukti melanggar etika profesi. Pelanggaran tersebut disinyalir terjadi seusai penyidik mengepung rumah Nikita yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, pelanggaran etika profesi tersebut cukup bukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022.
Nikita diketahui sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes. “Nikita minta perkaranya dihentikan,” desaknya Fahmi.
Pihaknya telah menerima SP2HP. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran etika profesi tersebut kasusnya akan dilimpahkan ke Bitpropam Polda Banten.