IPOL.ID- Polda Banten terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi Layanan Polri 110, sebagai layanan cepat kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian, seperti tawuran, premanisme, penyalahgunaan narkotika, pesta minuman keras, balap liar, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, perjudian, prostitusi, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana alam. Seluruh laporan yang diterima akan diteruskan kepada personel atau satuan kewilayahan terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.

