“Layanan Polri 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat Banten agar tidak ragu menghubungi 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan ini tersedia 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, melalui siaran pers.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa masyarakat diharapkan menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak melakukan panggilan palsu (prank call), karena setiap laporan akan tercatat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak dengan memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.(bam)

