Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Padahal Tersangka, Ini Kata Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Padahal Tersangka, Ini Kata Polisi
HeadlineHukumNews

Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Padahal Tersangka, Ini Kata Polisi

Farih
Farih Published 29 Jul 2022, 15:50
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri pada 27 Juli lalu. Padahal, artis yang biasa dipanggil Nyai ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Usai dilepas oleh polisi pada 27 Juli, Nikita sejatinya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Lalu bagaimana Nikita kini pergi ke luar negeri?

Rupanya, kabar mengenai kepergian Nikita pun sudah diketahui pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, kepergian ibu tiga anak itu sudah dikonfirmasi langsung melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid. Fahmi rupanya mengirimkan surat untuk ditujukan kepada penyidik Polres Serang Kota.

“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Iwan Sumantri dalam keterangan resminya, Jumat (29/7).

Dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB. Ia disebut tidak mangkir dalam menjalani proses wajib lapor karena telah mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” sebutnya.

Namun saat ini status Nikita Mirzani sebagai tersangka, Iwan memastikan bahwa pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan.

Polisi yakin Nikita akan kooperatif menjalani proses hukumnya seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya.

“Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM juga tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, nikita mirzani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kebakaran pakaian dalam Pabrik Pakaian Dalam di Cengkaraneg Diamuk si Jago Merah
Next Article 789bdaf9 f949 4fd1 a975 62d8d18c060b Sertijab Danyon Mekanis 201/JY yang Baru, Mayor Infanteri Anton: Minta Doa Ibu Saat Bertugas, Bismillah Lancar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?