IPOL.ID – Pengacara senior OC Kaligis melaporkan oknum polisi dari Polsek Kembangan Jakarta Barat ke Propam Polda Metro, Selasa, 05 Juli 2022 dengan No. LP/B/1886/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan dilakukan berkenaan dengan kasus yang menimpa kliennya bernama Donny, 46. Donny, seorang ayah dengan empat (4) anak telah dilaporkan oleh istrinya bernama Mendy, 45, ke Polsek Kembangan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal April 2022. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/212/IV/2022/SEKTOR KEMBANGAN/ atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Kembangan pada 4 April 2022 silam.
Namun, laporan itu tidak segera ditindaklanjuti. Entah mengapa tiba-tiba pada Senin 04 Juli 2022, pelapor didampingi pangacaranya Sunan Kalijaga dan empat orang anggota polisi sektor Kembangan mendatangi rumah Donny di kawasan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Oknum polisi tersebut melakukan pengeledahan dan penyitaan tanpa adanya berita acara, hal mana menurut OC Kaligis merupakan pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang yang masuk kategori kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Bab 28 KUHP.