Tim Pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates yang saat itu berada di lokasi menolak rumah kliennya dijadikan oleh TKP, sebab status kliennya masih terlapor.
Namun akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah kliennya. Dari hasil olah TKP, polisi menyita 1 buah hair dryer sebagai barang bukti.
“Kami keberatan dilakukan olah TKP, karena status klien kami belum tersangka. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga tidak melakukan izin RT dan RW sebelum memasuki rumah orang,” terang OC Kaligis dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Selasa (5/7).
Kaligis mempertanyakan pihak Kepolisian Sektor Kembangan, mengapa status masih terlapor tapi sudah dilakukan oleh TKP. Dia menduga, polisi masuk angin.
Tak hanya itu, kasus yang sudah diketahui oleh Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolda Metro Jaya ini, mengapa Polsek Kembangan turun menanganinya. “Ini harus diselidiki. Ada oknum polisi yang sudah masuk angin. Propam harus tangan untuk memperbaiki citra polisi, sesuai harapan Bapak Kapolri,” papar Kaligis.