IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf Kantor Presiden RI, Grenata Louhenapessy. Grenata akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Pemeriksaan anak dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu akan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setia Budi, Jakarta Selatan.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7).
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik kepada Grenata. Namun, Grenata saat ini akan diperiksa untuk tersangka Richard Louhenapessy.
Selain Grenata, KPK saat bersamaan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya di Markas Komando Brimob Polda Maluku.
Kelima saksi di antaranya, Thomas Souissa selaku swasta, Vedya Kuncoro selaku Kepala UKPBJ Kota Mabin tahun 2017-2021, Yudha Sumantri selaku Kasubag LPSE Sekretariat Kota Ambon (anggota Pokja II), Pieter Jam Leuwol selaku mantan Kadis Perindag dan Fahri Anwar Solihin selaku wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka di antaranya mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri. (ydh)