IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 senilai Rp2,2 triliun. Kali ini, korps adhyaksa memeriksa seorang saksi berinisial KMK selaku pegawai PT Indonesia Power.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (27/7).
“Pemeriksaan (saksi) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang disampaikan dari Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/7).
Seperti diketahui, Kejagung baru memeriksa sejumlah saksi semenjak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, awal bulan ini. Namun dari sejumlah saksi yang diperiksa, korps adhyaksa belum juga menyentuh kalangan direksi PT PLN.
Padahal pemeriksaan petinggi perusahaan negara itu penting guna membuat terang kasus rasuah yang sedang ditangani penyidik gedung bundar.
Adapun penyidikan yang dilakukan korps adhyaksa itu masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Penyidikan diawali dengan pemeriksaan tiga orang saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7).
Salah seorang saksi yang diperiksa berinsial MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022.
Dua saksi lainnya yaitu, LC selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021. (ydh)