IPOL.ID – Polri terus mengusut kasus penembakan semasa polisi yang melibatkan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari hasil autopsi sementara terungkap ada tujuh luka masuk di tubuh Brigadir J.
“Kemudian kami juga menemukan berdasarkan hasil autopsi. Ini ada hasil autopsi tapi masih sementara jadi karena masih sementara, tidak akan kami bacakan semua, namun kami sudah mendapatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati di mana dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Budhi menyebut Bharada E menggunakan senjata glock 17 dengan magazen maksimum 17 butir peluru. Di lokasi kejadian ditemukan sebanyak 12 peluru tersisa dalam magazen tersebut.
“Artinya ada lima peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan. Sedangkan saudara J, itu kami menemukan atau mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magazennya. Dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magazen. Artinya ada 7 peluru yang ditembakkan,” beber Budhi.
Pihaknya juga menemukan tujuh bekas tembakan di TKP. Itu sesuai dengan tujuh peluru yang ditembakkan dari senjata Brigadir J.
“Dan ini sesuai dengan apa yang kami temukan di TKP bahwa di dinding kami menemukan ada 7 titik bekas tembakan yang ada di dinding tembok tersebut,” ujar Budhi.
Peristiwa penembakan ini berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat.
Disebut bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. Adapun Bharada E bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Penembakan Sesama Polisi, Ada 7 Luka Tembak Menembus Tubuh Brigadir J
